Jumat, 29 Mei 2015

Hak Cipta

Hak cipta adalah harta kekayaan intelektual yang dilindungi oleh UU. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Setiap orang wajib untuk menghormati hak cipta orang lain. Hak cipta tidak diboleh digunakan oleh pihak lain tanpa izin pencipta. Yang masuk dalam kategori hak cipta yaitu antara lain: buku, pamiflet dan semua karya tulis, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa, seni batik, ciptaan lagu, karta arsitektur, peta, karya fotografi, program computer dan sebagainya.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat non komersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Rabu, 27 Mei 2015

Pameran Literasi dan Budaya IDKS

Pameran Literasi dan Budaya di selenggarakan di Gelanggang ESKA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Selasa 26 Mei 2015 hingga  Rabu 27 Mei 2015 dari pukul 09:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Pameran ini bertemakan "Dolanan Tradisional". Terdapat 10 Stand dari Prodi Ilmu Perpustakaan yaitu stand dengan dolanan cublak cublak suweng, jamuran. long (meriam bambu), jalangkung, boi boinan, egrang, engklek, benthik dan Apolo. 

Untuk stand dari kelompok saya sendiri mengusung dolanan Engklek. Engklek adalah suatu permainan tradisional lompat-lompatan pada bidang datar yang telah diberi garis pola kotak-kotak, kemudian melompat dengan satu kaki dari kotak satu ke kotak yang lainnya. Sebutan engklek sendiri berasal dari bahasa Jawa dan di beberapa daerah namanya juga bermacam-macam seperti teklek, ingkling, ciplak gunung, sundamanda/ sundah-mandah, jlong-jling, lempeng, dampu, gedrik dan lainnya. Biasanya permainan ini dimainkan oleh anak perempuan namun tak jarang juga anak laki-laki pun turut serta bermain. Mereka biasa memainkannya di pekarangan rumah, kebun atau tanah kosong. 

Bagaimana dengan sejarah engklek? untuk sementara ini ada dua versi sejarah awal mula permainan engklek. Ada dua versi tentang sejarah awal mula permainan ini. Versi pertama terdapat dugaan bahwa nama permainan ini berasal dari "zondag-maandag" yang berasal dari Belanda dan menyebar ke nusantara pada zaman kolonial. 

Nah, untuk lebih jelasnya silakan datang ke stand kami stand 4 yah, selain terdapat dolanan stand kami ada  photobooth, souvenir, stiker dan gratis makanan untuk pengunjung.